Apakahbisa menggugat tanpa Buku Nikah atau hanya berbekal fotocopy Buku Nikah ? Menggugat cerai ke Pengadilan dengan berbekal fotocopy Buku Nikah tidak akan diterima. Apabila Buku nikah Anda hilang atau ditahan pasangan anda maka sebagai penggantinya anda bisa membuat Duplikat Buku Nikah untuk diserahkan ke Pengadilan.
Halhal yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen pribadi penggugat dan tergugat untuk mengisi data pada form gugatan. Terutama buku nikah resmi antara penggugat dan tergugat. Pada contoh surat gugatan diatas terlihat semua data yang harus ditulis dengan dilengkapi dan detail. Surat Gugatan Cerai
PostingKomentar untuk "Contoh Buku Nikah Kosong Pdf - Contoh Surat Nikah Siri Kosong Pdf Nusagates - Edit buku nikah kosong, buku nikah kosong pdf, buku nikah kosong hd, contoh buku nikah kosong pdf, download blangko buku nikah, buku nikah ." Popular Posts. Jarak Pemberat Dengan Mata Pancing - Pembagian Tehnik Memancing Berdasarkan Penempatan
mengumpulkanberkas untuk penginputan data pada e-keurani. Adapun berkas yang wajib dikumpul adalah 1) Foto copy KTP 2) Foto copy KK 3) Foto copy buku nikah/ akte cerai bagi yg sudah bercerai dan memiliki anak. 4) Foto copy ijazah sd-ijazah terakhir (sesuai SK CPNS) 5) npwp 6) Akte anak ( bagi yang Sudah memiliki anak)
2 Surat pengantar nikah dari Kelurahan sesuai domisili. 3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta akta lahir pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya. 4. Izin dari atasan untuk TNI/Polri. 5. Akta kematian bagi pasangan yang berstatus cerai mati, atau akta cerai bagi pasangan yang berstatus cerai hidup. 6.
Mengajukangugatan cerai bisa tanpa buku nikah dengan syarat ada dokumen pengganti lain yang resmi dan sah yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kantor urusan agama (KUA) bagi yang beragama muslim, catatan sipil bagi yang beragama non muslim, jadi jika buku nikah asli hilang atau di tahan suami atau istri anda dapat langsung mendatangi kantor urusan agama (KUA) untuk muslim dan catatan sipil untuk non muslim ditempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengluarkan register
Tidaksemua orang memilih menikah secara agama dan dicatatkan oleh negara. Namun dalam prakteknya terkadang kita menemukan banyak pihak-pihak yang hanya memilih untuk menikah secara agama namun tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara. Bagi mereka yang memilih tidak mencatatkan perkawinannya, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan "buku nikah" bagi yang beragama Islam, dan tidak
Bilamasih punya fotocopy buku nikahnya bisa ditunjukkan ke petugas KUA agar mudah menemukan Akta Nikah yang tersimpan di KUA. tentu saja di KUA tempat menikah dulu bukan KUA yang lain. untuk proses perceraian dibutuhkan buku nikah aseli, bila hilang harus dibuat duplikatnya di KUA tempat menikah dulu (yang mengeluarkan).
qzgQ.